Fifink Praiseda Alviota
Universitas Widya Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Memaknai Bantuan Hukum Bagi Korban Kejahatan Korporasi Fifink Praiseda Alviota; Roni Sulistyanto Luhukay
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4493

Abstract

Memaknai perlindungan hukum yang di berikan oleh negara merupakan jaminan atas perlindungan dari adanya Tindakan dikriminasi dan Tindakan yang merugikan subjek hukum tersebut, sehingga munculnya suatu regulas bantuan hukum yang di bentuk dalam rangka memfasilitas masyarakat yang mencari keadilan, regulasi ini menimbulkan persoalan berkaitan dengan subjek yang di tujuh yang menimbulakan multi tafsir sehingga dianggap belum melindungi korban tindak pidana korporasi. Perwujudan dilaksankannya regulasi mengenai bantuan hukum berpotensi menimbulkan ketidak adilan hukum di karenakan suatu regulasi yang di buat belum mencerminkan nilai niai moralitas yang menyeluruh dan belum mampu memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi terkait dengan ketidak mampuan melaksanakan jaminan perlindungan atas bantuan hukum terhadap korban kejahatan korporasi yang sangat di rugikan akan tetapi kesulitan mencari keadilan dengan tidak adanya bantuan hukum