Penelitian ini mengkaji partisipasi narapidana dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi menggunakan metode kualitatif. Fokus utama penelitian adalah untuk memahami berbagai faktor yang mempengaruhi keterlibatan narapidana dalam proses pemilu, termasuk aspek sosialisasi, tingkat kesadaran politik, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilu di lingkungan penjara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun hak pilih narapidana diakui secara hukum, tingkat partisipasi mereka masih rendah, dengan hanya 46,3% yang terlibat dalam pemilihan. Faktor utama yang berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi meliputi kurangnya pemahaman tentang pentingnya hak pilih, keterbatasan sumber daya manusia di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tingkat pendidikan politik yang rendah di kalangan narapidana. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam sosialisasi politik, penambahan staf KPU, serta pelaksanaan program pendidikan politik yang lebih intensif. Upaya-upaya ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak politik narapidana dapat terpenuhi secara efektif dan partisipasi mereka dalam proses pemilihan umum dapat meningkat di masa mendatang.