I Gede Hartadi Kurniawan
Unknown Affiliation

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)

PROBLEMATIKA KETENTUAN INDUSTRI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAPAT MELAKUKAN PENAWARAN UMUM DI PASAR MODAL Kurniawan, I Gede Hartadi; Taher, Irmanjaya; Nazah, Farida Nurun
Lex Jurnalica Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v20i3.7305

Abstract

AbstrakKemajuan zaman menuntut segala hal untuk dapat terus berubah , tidak terkecuali industry Bank Perekonomian Rakyat. Dengan pertumbuhan digitalisasi di segala sektor, tidak terkecuali yang juga terjadi di industri Perbankan, dan khususnya di Bank Perekonomian Rakyat. Industri Digitalisasi membutuhkan sumber dana permodalan kuat yang berkorelasi dengan kebutuhan perangkat sistem komputerisasi serta jaringan sistem layanan interkoneksi dari berbagai jaringan. Digitalisasi tentunya berhubungan erat dengan kelayakan sistem serta tentunya sangat berkaitan apabila industry BPR ikut terjun di dalam industri pasar modal dan berhubungan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa Industri BPR diperbolehkan melakukan penawaran saham secara publik di industry pasar modal. Industri Pasar Modal di era sekarang sudah tentu menuntut kemampuan sistem yang mumpuni bagi seluruh industry yang terdaftar di pasar modal. Hal ini karena ketika sebuah industry turut serta sebagai pelaku di pasar modal, maka industry tersebut tentunya akan dipantau secara luas oleh pasar secara global. Tentunya hal ini masih menjadi kendala bagi industry Bank Perkreditan Rakyat yang sebagian besar masih menjalankan sistem perbankannya secara tradisional.Kata kunci    :  Bank , Digitalisasi, Pasar AbstractThe progress of the times requires everything to continue to change, including the People's Economic Bank industry. With the growth of digitalization in all sectors, this is no exception in the banking industry, and especially in the People's Economic Bank. The digitalization industry requires strong capital funding sources that correlate with the need for computerized system equipment and interconnection service system networks from various networks. Digitalization is of course closely related to the feasibility of the system and is of course very related if the BPR industry is involved in the capital markets industry and is related to Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector, one of the provisions of which is that the BPR Industry is allowed to make offers. shares publicly in the capital market industry. The capital market industry in the current era certainly demands capable system capabilities for all industries registered on the capital market. This is because when an industry participates as an actor in the capital market, that industry will of course be widely monitored by the global market. Of course, this is still an obstacle for the Rural Bank industry, most of which still run a traditional banking system. Keywords: Bank, Digitalization, Market
KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA DALAM UPAYA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Judge, Zulfikar; Kurniawan, I Gede Hartadi; Muliawan, Anatomi; Simanjuntak, Adolf
Lex Jurnalica Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v21i2.7950

Abstract

AbstractThe high public interest in owning a place to live in the form of an apartment is an opportunity that can be seen by apartment developers, so this makes apartment development organizers continue to compete to try to attract consumer interest by offering more complete facilities and with sufficient promotional prices. tempting. However, sometimes developers are negligent in carrying out their obligations. This research discusses the obligations that are not carried out by the apartment developer, namely PT Multi Karya Utama Abadi, where the rental agreement deed states that the construction of the Bandung Tecnoplex Living Apartment will be completed in 2019. It turns out that the process of building the Bandung Tecnoplex Living Apartment has not been completed in 2022. Efforts in order to obtain justice, it turns out that it must be stopped due to the rejection of the PKPU Application by the Commercial Court with the consideration that the PKPU Petitioner cannot yet be said to be a creditor and proof is still required whether the delay in handing over the units is an act of default or an unlawful act. The problem that will be discussed in this research is what is the position of the rental agreement in seeking to postpone debt payment obligations? The research carried out is normative legal research with a legislative approach and is descriptive in nature. The conclusion is that the Rental Agreement that has been mutually agreed upon between PT MKUA and the consumer is a binding rental agreement and provides legal consequences in the event that one of the parties does not carry out the contents of the agreement. PT MKUA's failure to carry out its obligations as agreed is an act of default. Therefore, the rental agreement can be used as the basis for a PKPU application Keywords: Rental agreement, bankruptcy application, debt payment AbstrakTingginya minat masyarakat untuk memiliki tempat tinggal dalam bentuk apartemen merupakan suatu peluang yang dapat dilihat oleh para pengembang apartemen, sehingga hal ini menjadikan pihak penyelenggara pembangunan apartemen terus bersaing untuk berusaha menarik minat para konsumen dengan cara menawarkan fasilitas yang lebih lengkap serta dengan harga promosi yang cukup menggiurkan. Namun adakalanya pengembang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini membahas kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pengembang apartemen yaitu PT Multi Karya Utama Abadi dimana dalam akta perjanjian sewanya menyatakan bahwa pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living akan selesai dilakukan pada tahun 2019, ternyata proses pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living belum selesai juga di tahun 2022. Upaya untuk mendapatkan keadilan ternyata harus terhenti sehubungan dengan ditolaknya Permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa Pemohon PKPU belum dapat dikatakan sebagai kreditor dan masih harus dibutuhkan pembuktian apakah keterlambatan penyerahan unit merupakan perbuatan wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum. Adapun permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian sewa dalam upaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang? Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang undangan dan bersifat deskriptif. Adapun kesimpulannya adalah bahwa Perjanjian Sewa yang telah disepakati bersama antara PT MKUA dan konsumen merupakan perjanjian sewa yang mengikat dan memberikan konsekuensi hukum dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian. Kelalaian PT MKUA dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan merupakan suatu tindakan wanprestasi. Oleh karena itu perjanjian sewa persebut dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU Kata Kunci :   Perjanjian sewa, permohonan pailit, pembayaran utang
KEDUDUKAN PERATURAN OJK DALAM MENGATUR PEMEGANG SAHAM PENGENDALI BPR DAN BPRS Kurniawan, I Gede Hartadi; Judge, Zulfikar; Muliawan, Anatomi
Lex Jurnalica Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v22i1.9154

Abstract

AbstractBank Perekonomian Rakyat is a type of Bank needed by Micro and Small and Medium Enterprises for business development for small and medium communities. Bank Perekonomian Rakyat is located throughout the Republic of Indonesia with private ownership or under the local government, which in private ownership, of course follows the provisions for establishing a Limited Liability Company in carrying out business activities, both in establishing a business, arranging management, mergers or consolidations to closing the business entity. A Limited Liability Company business entity has an absolute decision from the General Meeting of Shareholders in determining anything in carrying out company activities including in terms of consolidation or mergers, especially for the Bank Perekonomian Rakyat and Bank Perekonomian Syariah industries, which also mostly have the status of a Limited Liability Company Legal Entity. The issuance of Financial Services Authority Regulation number 7 of 2024 concerning Bank Perekonomian Rakyat and Bank Perekonomian Syariah also regulates the consolidation or merger of Bank Perekonomian Rakyat including forced consolidation relating to the provisions for ownership of controlling shareholders who have the status of controlling shareholders in more than 1 Bank Perekonomian Rakyat and are required to consolidate the Bank Perekonomian Rakyat Business Entity from 2 or more Business Entities to one Business Entity. This is not in accordance with Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which stipulates that decisions on consolidation or merger of Business Entities are the authority of the General Meeting of Shareholders. Keywords: consolidation, Bank Perekonomian Rakyat, Limited Liability Companies AbstrakBank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah , yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang juga mayoritas mempunyai status Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah juga mengatur tentang konsolidasi atau merger Bank Perekonomian Rakyat termasuk tentang konsolidasi paksa berkaitan dengan ketentuan kepemilikan pemegang saham pengendali yang mempunyai status pemegeng saham pengendali di lebih dari 1 Bank Perekonomian Rakyat dan diwajibkan untuk mengkonsolidasikan Badan Usaha Bank Perekonomian Rakyat dari 2 atau lebih Badan Usaha ke satu Badan Usaha . Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 .tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa keputusan konsolidasi atau merger Badan Usaha merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Kata kunci : konsolidasi , Bank Perekonomian Rakyat, Perseroan Terbatas