Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum tentang tindak pidana penipuan lewat sms di dalam hukum positif Indonesia. Untuk menganalisis cara penanggulangan tindak pidana penipuan dengan menggunakan media handphone. Untuk menganalisis tindak pidana penipuan menggunakan handphone ditinjau dari lokal wisdom. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  karena menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Adapun pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya khususnya tentang penipuan lewat sms diatur di dalam pasal 378 KUHP.Mengenai kejahatan penipuan sms ini, di dalam Undang Undangno 11 tahun 2008 tentang ITE dapat kita temui dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1). penanggulangan tindak pidana penipuan dengan menggunakan media handphone (sms) dengan beberapa cara antara lain dengan upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. tindak lanjut dari upaya prevemtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dan upaya Represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement). Dan salah satu cara represif adalah dengan melaporkan ke pihak yang berwenang. Pelaku penipuan online tidak memiliki rasa iman dan ketaqwaan yang besar dan tidak memiliki rasa takut akan dosa yang diterimanya kelak, pelaku penipuan tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi sehingga ia tega melakukan penipuan kepada orang – orang yang tidak dikenalnya dan melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari tindakan yang telah dilakukannya