p-Index From 2020 - 2025
11.696
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan INTEGRALISTIK PRIVATE LAW Jurnal Pekommas FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Hukum Novelty Law and Justice Pembaharuan Hukum JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan) Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JMB : Jurnal Manajemen dan Bisnis JUSTISI Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) Jurnal Inovasi Penelitian Civics Education And Social Science Journal (CESSJ) Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) Journal of Maritime Empowerment Veteran Justice Journal Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Research Fair Unisri Verstek Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Al-MIKRAJ: Jurnal studi Islam dan Humaniora Jurnal Atma Inovasia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Nusantara: Journal Of Law Studies Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Recht Studiosum Law Review JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Jurnal Ilmiah Research Student Indonesian Journal of Law Research Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Law, Environmental and Justice Anayasa JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Jurnal Hukum Mimbar Justitia Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman Journal of Law and Legal Reform Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional Rechtsvinding HUMANIORASAINS Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Legal Advice Jurnal Hukum Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA HANDPHONE (SMS) Putri, Hanuring Ayu Ardhani; Kurniawan, Itok Dwi
Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan Vol 11, No 2 (2021): Jurnal Pendidikan Politik, Hukum, dan Kewarganegraan
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jpphk.v11i2.1798

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum tentang tindak pidana penipuan lewat sms di dalam hukum positif Indonesia. Untuk menganalisis cara penanggulangan tindak pidana penipuan dengan menggunakan media handphone. Untuk menganalisis tindak pidana penipuan menggunakan handphone ditinjau dari lokal wisdom. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  karena menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Adapun pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya khususnya tentang penipuan lewat sms diatur di dalam pasal 378 KUHP.Mengenai kejahatan penipuan sms ini, di dalam Undang Undangno 11  tahun 2008 tentang ITE dapat kita temui dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1). penanggulangan tindak pidana penipuan dengan menggunakan media handphone (sms) dengan beberapa cara antara lain dengan upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. tindak lanjut dari upaya prevemtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dan upaya Represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement). Dan salah satu cara represif adalah dengan melaporkan ke pihak yang berwenang. Pelaku penipuan online tidak memiliki rasa iman dan ketaqwaan yang besar  dan tidak memiliki rasa takut akan dosa yang diterimanya kelak, pelaku penipuan tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi sehingga ia tega melakukan penipuan kepada orang – orang yang tidak dikenalnya dan melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari tindakan yang telah dilakukannya
RENCANA UNDANG-UNDANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PROGRAM LEGISLASI NASIONAL Kurniawan, Itok Dwi
Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan Vol 12, No 1 (2022): Jurnal Pendidikan Politik, Hukum, dan Kewarganegaraan
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jpphk.v12i1.2067

Abstract

Rencana Undang-Undang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) sejak tahun 2012, sampai sekarang  rancangan undang-undang tersebut diagendakan di tahun 2017. Metode yang digunakan dengan Analisis. Rencana Undang Undang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat program legislasi nasional 2017 akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi dan budayanya. Rancangan Undang Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan dapat memayungi kekuatan hukum hak masyarakat adat dalam membangun kerjasama dengan pemerintah.
Co-Authors A.G. Thamrin Ahmad Puji Sulistyo Adi Ajeng Andan Sari Akram, Aqil Syahru Al Muchtar, Suwarma Aldyan, Arsyad Annisa Nurul Alimah AP, Hanuring Ayu Arief Suryono Arsyad Aldyan Bambang Santoso Bambang Santoso Citra Permata DARA PUSTIKA SUKMA Dewi Gunawati Dewi, Putri Maha Dita Septi Damayanti Emilia Sekar Respati Seto Ernia Duwi Saputri Febrian Dafa Putra Fernades, Acacio Fernandes, Acacio Fifi Zuhriah Fitri Handayani Galih Dwi Prasetyo Ginanjar Pratama Ginusti, Gallis Nawang Handayani , Fitri Hanuring Ayu Hanuring Ayu Ardhani Putri Harjono Harjono Harjono Harjono Harjono Heri Hartanto Heru Ismaya Hidayah, Yayuk Ikrimah , Afridah Ismawati Septiningsih Ismawati septiningsih Ismumarno, Ismumarno Jamal Wiwoho Juli Setyo Rini Kristiyadi Kristiyadi Yoke Sarah Asafita Mohamad, Mohamad Hanapi Bin Muhamad Fathur Rohmi Muhammad Hendri Nuryadi, Muhammad Hendri muhammad rustamaji Muhammad Rustamaji Muhammad Wildan Alghozali Muthia Sakti Noviansyah, Wahyu Pati, Umi Khaerah Pipit Widiatmaka, Pipit Pranoto Pranoto Putranto, Muhammad Alif Daffa Putri Maha Dewi Putri, Fairuz Mumtaz Abafiyah Putri, Nabilah Karamina Hadini Rahma Putri Nabilah Rima Sri Agustin Rizki Rizki Rizky Abadi Putra Ro'id, Aufaiz Dzulfaqor Robby, Samuel Bintang Safarina Safarina Santos, Jose Gama Septiningsih, Ismawati Setyawan, Vincentius setyawan, vincentius patria Siallagan, Sahat Poltak Situmorang, Alexander Dwi Agung Soehartono Soehartono , Soehartono Soehartono Soehartono Souad Ezzerouali Sri Wahyuningsih Yulianti Sri Wahyuningsih Yulianti, Sri Wahyuningsih Subekti Sulastri Sulastri Suwadi , Pujiyono suwadi, pujiyono SUYATNO Thamrin, A.G. Tixatmojo, Muhammad Annam Arroffi Tobing, Nastity Aiko Desintha Triasmara, Dhimas Mukti Veithzal Rivai Zainal Vincentius Patria Setyawan Wahyu Noviansyah Wardani, Riska Putri Winarno Budyatmojo Yanuarti, Rini Yovanisa Meirawati Zakki Adhliyati Zakki Adhliyati, Zakki Zakki Adihiyati Zakki Adlhiyati zakki adlhiyati, zakki