One of the current challenges faced by the Sharia Financing Savings and Loan Cooperative (KSPPS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Muamalat Mulia Kudus is that many members fail to meet their obligations in providing mudharabah financing, which affects the operational health of the institution. This study aims to explore the settlement model implemented by KSPPS BMT Muamalat Mulia Kudus for members with mudharabah receivables and analyze it from the perspective of maslahah mursalah. This research employs a sociological juridical approach with a qualitative methodology. The findings reveal that KSPPS BMT Muamalat Mulia Kudus addresses the issue of mudharabah receivables through dialogue, offering financing restructuring, continuous monitoring of members, issuing warnings and legal summons, and executing collateral confiscations. From the perspective of maslahah mursalah, these policies are seen as a solution that balances the institution’s need to maintain property ownership by providing relief to members. To prevent financing issues in the future, Sharia Microfinance Institutions are encouraged to thoroughly assess the financial condition of prospective members before approving any form of financing. AbstrakSalah satu masalah sampai saat ini dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Muamalat Mulia Kudus adalah banyak dari anggota tidak memenuhi prestasi dalam pemberian pembiayaan mudharabah sehingga berimplikasi terhadap kesehatan operasional lembaga tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi model penyelesaian yang dilakukan KSPPS BMT Muamalat Mulia Kudus terhadap anggota dalam piutang mudharabah, dan menganalisisnya dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis dengan basis pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menyikapi permasalahan piutang mudharabah kebijakan yang diterapkan KSPPS BMT Muamalat Mulia Kudus yaitu berdialog, menawarkan restrukturisasi pembiayaan, monitoring secara berkelanjutan terhadap anggota, memberikan peringatan dan somasi hukum, serta melakukan eksekusi sita jaminan. Kebijakan yang diterapkan tersebut dalam perspektif maslahah mursalah sebagai solusi mewujudkan kemaslahatan bersama dalam menjaga kepemilikan harta bagi lembaga dan memberikan keringanan beban kepada anggota. Untuk mencegah timbulnya permasalahan pembiayaan diharapkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menganalisis terhadap kondisi calon anggota sebelum mengambil keputusan dalam memberikan segala bentuk pembiayaan.