Notaris tidak bisa secara bebas mengungkapkan atau membocorkan rahasia jabatannya kepada siapa pun kecuali terdapat peraturan perundangundangan lain yang memperbolehkannya untuk membuka rahasia jabatannya, sumpah jabatan tersebut ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyatakan dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib: âf. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lainâ. Notaris harus dilindungi terkait dengan jabatan yang dijalankannya, untuk kepentingan para pihak menyangkut akta otentik yang dibuatnya.