Perkembangan teknologi mendorong manusia untuk terus melakukan pembaharuan dan inovasi dalam melakukan suatu kegiatan, khususnya dalam kegiatan bisnis. Para pengusaha secara pribadi merupakan wajib pajak, biasanya dapat dibuktikan dengan kepemilikan suata usaha yang wujudnya nyata, atau memiliki toko yang nyata. Perkembangan dunia teknologi seperti saat ini mendorong masyarakat untuk menjual barang dagangannya tidak hanya di dalam bentuk offline, tetapi dalam wujud online pula. Pembelanjaan online ini pada akhirnya menimbulkan berkembangnya secara pesat market place yang merupakan usaha start up yang saling mempertemukan para penjual dan pembeli secara online. Hal tersebut pada akhirnya mendorong negara untuk membuat suatu aturan yang mewajibkan para pengusaha e-commerce ini untuk menjadi wajib pajak, tujuannya untuk didapatkannya pemasukan negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.The growth of technology pushes people to continue updating and innovating every aspects of life, especially business matter. Entrepreneur people are personally taxpayer, usually proved by owning a a certain type of business which form in goods or store. The growth of technologies nowadays pushes people to sell their goods not only via offline but also via online. This online shopping eventually results in a rapid development of market place such as start up business that brings together sellers and buyers online. This eventually prompted the state to make a regulation that requires e-commerce entrepreneurs to become taxpayers. The goal is to get state income as one of the country’s revenue sources.