Tanggung jawab pemegang saham Perseroan Terbatas adalah terbatas sebesar saham yang dimilikinya, hal ini berdasarkan redaksi Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun dalam praktik banyak pemegang saham yang menyalahgunakan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, berdasarkan hal tersebut penulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis sejauh mana pertanggungjawaban pemegang saham dalam memanfaatkan aset Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan aset Perseroan Terbatas dari gangguan pemegang saham. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas atau pihak yang berwenang yang mewakili Perseroan Terbatas tersebut dapat menggugat pemegang saham berdasarkan prosedur yang diatur UUPT.The responsibility of the shareholders of a Limited Liability Company is limited to the shares they have, this is based on the editorial of Article 3 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Companies (UUPT). But in the practice of many shareholders who abuse the form of a Limited Liability Company legal entity for personal interest, based on this matter the purpose of this is to analyze the extent of shareholders’ responsibility in utilizing Limited Liability Company assets for personal interests, and what legal actions can be taken to save Limited Liability Company assets from shareholder disruption. This research is a normative research and based on the legislative approach, conceptual approach, and case approach. The results obtained from this study are Limited Liability Company or authorized parties representing the Limited Liability Company can sue the shareholders based on the procedures regulated by the Company Law.