Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik politik uang yang mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dan faktor penyebab terjadinya praktik politik uang tersebut. Teori yang digunakan untuk menganalisis fenomena ini yaitu teori oleh Bumke (2021) yang mengidentifikasi politik uang yang terdiri atas vote brokers, vote buying, dan korupsi politik. Untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang menggunakan pengembangan teori pilihan rasional dan penyesuaian dengan temuan di lapangan. Lokasi penelitian ini yakni di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Praktik politik uang yang terjadi melibatkan adanya vote brokers yang menjadi perantara memberikan uang kepada pemilih dengan melakukan praktik vote buying untuk memenangkan suara sehingga terjadinya korupsi politik didalamnya. Praktik politik uang ini telah ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dengan 6 (enam) dugaan pelanggaran politik uang yang ditangangi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan ini, hanya 2 (dua) kasus yang terbukti dan diproses pidana. karena sulitnya mendapatkan bukti. Faktor-faktor yang menyebabkan praktik politik uang yaitu hubungan patron-klien, rendahnya party-id, kurangnya pendidikan politik, ekonomi, budaya, dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Praktik politik uang yang terjadi telah mencederai proses demokrasi sehingga proses demokrasi yang berlansung tidak sesuai prinsip luberjurdil