This study examines the implementation of online Arrum BPKB financing at Pegadaian Syariah Jambi from the perspective of Sharia Economic Law. Arrum BPKB (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro) is a Sharia-based pawn financing scheme that provides micro-entrepreneurs with business capital using vehicle ownership documents (BPKB) as collateral, while the vehicle remains in the owner’s possession. Using a qualitative-descriptive approach with a normative-empirical perspective, data were collected through observation, interviews, and documentation involving employees and customers of Pegadaian Syariah Jambi. The findings indicate that the online Arrum BPKB mechanism combines digital innovation with Islamic legal principles. The financing contract involves two main Islamic contracts: rahn tasjīlī (a documentary pledge where only ownership documents are pledged) and ijarah (leasing for safekeeping of the documents). However, several procedural aspects were found to contradict Sharia Economic Law, such as the absence of written evidence during the contract, ambiguity in the contract termination period, and unclear provisions regarding the use of pledged goods. These findings highlight the need for procedural refinement and regulatory guidance to ensure full compliance with Sharia principles in digital-based financing. This study contributes to the discourse on Islamic pawn services by emphasizing the legal and ethical dimensions of digital transformation in Islamic finance. [Penelitian ini mengkaji implementasi pembiayaan Arrum BPKB secara daring di Pegadaian Syariah Jambi dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Arrum BPKB (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro) merupakan skema pembiayaan berbasis syariah yang memberikan modal usaha kepada pelaku usaha mikro dengan jaminan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), sementara kendaraan tetap dapat digunakan oleh pemiliknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pegawai serta nasabah Pegadaian Syariah Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Arrum BPKB daring berhasil mengintegrasikan inovasi digital dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Proses pembiayaan melibatkan dua akad utama, yaitu rahn tasjīlī (gadai berbasis dokumen kepemilikan) dan ijarah (sewa atas jasa penyimpanan dokumen). Namun, ditemukan beberapa aspek prosedural yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain tidak adanya bukti tertulis saat pelaksanaan akad, ketidakjelasan batas waktu berakhirnya perjanjian gadai, serta tidak adanya kejelasan mengenai pemanfaatan barang jaminan. Temuan ini menegaskan perlunya penyempurnaan prosedur dan pedoman hukum agar pelaksanaan pembiayaan digital dapat sepenuhnya sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan layanan gadai syariah digital dengan menyoroti dimensi hukum dan etika dalam transformasi keuangan berbasis syariah.]