Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak tanggal 24 September 1980, akibatnya hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara. Selama bidang tanah tidak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum pemegang hak dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah eks hak barat atau pihak yang secara fisik menempati tanah beserta bangunannya. Penguasaan ahli waris atas bangunan yang berdiri di atas tanah negara eks eigendom, berdasarkan ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 beserta surat keterangan waris. Penolakan pengajuan permohonan hak eks eigendom oleh Kantor Pertanahan dengan alasan tidak adanya buku/kartu eigendom di Kantor Pertanahan, tidak berdasarkan hukum karena buku/kartu eigendom berada di Kantor Pertanahan sebagai bukti satu-satunya dan persyaratan ini juga tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997.