Aprina Chintya
Institusi Agama Islam Negeri Metro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL MAHKAMAH

Implementasi Asas Hukum Pacta Sunt Survanda dalam Akad Murabahah di BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur Aprina Chintya; Iiz Zuliantini
Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol 3 No 1 (2018): Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.914 KB) | DOI: 10.25217/jm.v3i1.236

Abstract

Salah satu produk pembiayaan yang menjadi unggulan BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur adalah pembiayaan murabahah. Hal ini disebabkan karena pembiayaan ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki sesuatu tetapi tidak mempunyai modal. Untuk mempermudah anggota dalam melakukan perjanjian maka pihak BMT menggunakan perjanjian baku dalam melakukan perjanjian. Anggota diberikan pilihan untuk tinggal menandatangani atau meninggalkan BMT ketika hendak melakukan akad pembiayaan. Padahal kedua belah pihak hendaknya sama -sama membuat perjanjian dan melakukan negosiasi, karena perjanjian yang dibuat tersebut akan berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan implementasi asas hukum pacta sunt servanda dalam akad murabahah di BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Semua data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur telah mengimplementasikan asas pacta sunt servanda dalam akad murabahah meskipun akad tersebut telah dibuat dan dituangkan dalam bentuk perjanjian baku yang telah disiapkan oleh pihak BMT. Hal ini dikarenakan, sebelum anggota menandatangani isi kontrak dalam akad murabahah tersebut, ia akan ditanyakan oleh pihak BMT apakah mau menerima atau tidak isi yang ada dalam akad murabahah tersebut.