Financial reports are one element for providing company financial data information to stakeholders. However, action often occurs financial statement fraud, namely unlawful acts with elements of intent, malicious intent, fraud, concealment and abuse of trust. This problem is the background for the need for an in-depth study, so the researcher's aim is to conduct an analysis of laws that can protect investors from manipulation of financial reports in capital market activities. This research uses the method mix with an empirical juridical approach (study socio-legal), carry out textual studies, reviewing legislation and policies that can be analyzed critically and explain their meaning and implications for legal subjects. The results of this research discuss that legal protection for investors from actions such as financial statement fraud regulated in Law no. 8 of 1995 concerning Capital Markets (UUPM) which is carried out by the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) and regulated by the Financial Services Authority or referred to as OJK in Article 9 of the OJK Law concerning the authority to supervise all forms of activities in the capital market and Article 30 of the Law -Law Number 21 of 2011 concerning the authority of the OJK to order or take certain actions against companies that cause losses by filing lawsuits or compensation. Of these two rules, behavior financial statement fraud categorized as a crime in the capital market.Laporan keuangan merupakan salah satu elemen untuk memberikan informasi data keuangan perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Namun, sering terjadi tindakan financial statement fraud, yaitu tindakan melawan hukum dengan unsur kesengajaan, niat jahat, penipuan, penyembunyian dan menyalahgunakan kepercayaan. Problematika tersebut melatarbelakangi perlunya kajian secara mendalam, sehingga tujuan peneliti yaitu melakukan analisis terhadap hukum yang dapat melindungi investor dari tindakan manipulasi laporan keuangan pada kegiatan pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode mix dengan pendekatan yuridis empiris (studi sosio-legal), melakukan studi di tekstual, mengkaji peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dapat dianalis dengan kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Hasil dari penelitian ini membahas bahwa Perlindungan hukum bagi investor dari tindakan seperti financial statement fraud diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang diperankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau disebut OJK dalam pasal Pasal 9 Undang-Undang OJK tentang kewenangan dalam mengawasi segala bentuk kegiatan di pasar modal dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang kewenangan OJK dalam memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu terhadap perusahaan yang menimbulkan kerugian dengan mengajukan gugatan atau ganti rugi. Dari kedua peraturan tersebut, perilaku financial statement fraud dikategorikan sebagai kejahatan di pasar modal.