Kewajiban notifikasi Pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tergantung sewaktu penentuan 'hari pelaksanaan efektif secara hukum' dari transaksi tersebut. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima atas nama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat (1) UU Perasuransian mensyaratkan pemberian izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Pada Prinsip dasar "Lex Specialis Derogat Legi Generali" menyebutkan norma atau peraturan secara lebih spesifik (lex specialis) akan mengabaikan norma yang bersifat umum (lex generali) dalam hal terdapat pertentangan antara keduanya. Dalam konteks hukum, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika melibatkan lebih dari satu ketentuan yang menggariskan pedoman substansi yang serupa tetapi dengan ketentuan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif, terutama dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, dengan mengambil analisis kasus dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018. Studi ini bersifat normatif yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, bersifat deskriptif analitis, yang didasarkan merujuk pada data tidak langsung yang terdiri atas ketiga jenis bahan hukum. Temuan output penelitian mengindikasikan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas (yang mengacu pada penyampaian informasi mengenai penyampaian perubahan AD ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai landasan penetapan tanggal efektif) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian. Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus diutamakan.