Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan entitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat di suatu desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi yang mengoptimalkan potensi lokal dan sumber daya desa. Sebagai badan usaha, Bumdes memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan bisnisnya dan penggunaan Dana Desa. Bumdes Patandang merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Desa Cangkuang Kulon, Kabupaten Bandung. Masalah yang dihadapi Bumdes Patandang, kurangnya pemahaman pengelola Bumdes terkait proses akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan berdasar standar berlaku. Tim Pengabdian Masyarakat memberikan solusi dengan menyelenggarakan pelatihan lengkap, mulai dari proses pencatatan akuntansi hingga penyusunan Laporan Keuangan mengikuti standar berlaku. Sejalan dengan perkembangan teknologi, tim memperkenalkan aplikasi yang dirancang khusus untuk penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM disertai demonstrasi penggunaannya untuk mempermudah pemahaman dan penerapan. Hasil pelatihan menunjukkan bahwa para peserta, yang terdiri dari pengelola Bumdes, telah memperoleh pemahaman tentang cara pencatatan akuntansi, pentingnya menyimpan bukti transaksi, dan pengenalan terhadap standar akuntansi untuk penyusunan Laporan Keuangan. Meskipun demikian, pengelola Bumdes masih memerlukan waktu dan pendampingan lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman mereka.