Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur tentang ambang batas partai politik untuk menjadi peserta pemilu dan ikut konversi perolehan kursi legislatif. Aturan ambang batas Electoral Treshold dan Parliementary Treshold yang diatur pada kedua undang-undang tersebut berbeda dari aspek keberlakuannya, sehingga ini dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan singkronisasi norma hukum yang mengatur tentang syarat ambang batas tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan alasan adanya perbedaan ketentuan ambang batas antara kedua aturan tersebut dan penyebab ketentuan ambang batas pada Pasal 90 UUPA tidak diberlakukan kepada Partai Nasional.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Electoral Treshold dalam UUPA dan Parliementary Treshold dalam UU Pemilu memiliki perbedan karena pembentukan kedua ketentuan tersebut dipengaruhi oleh realitas politik yang berbeda. KetentuanĀ Electoral Treshold dalam UUPA tidak berlaku terhadap Partai nasional karena konstruksi norma Pasal 90 UUPA berkedudukan sebagai lex specialist sehingga keberlakuannya bersifat khusus hanya untuk entitas politik lokal di Aceh.Kata Kunci : Electoral Treshold, Partai Politik Lokal, Partai Politik Nasional.