Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Sakato Ekasakti Law Review

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Walinagari yang Terlibat Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 (Analisis Putusan Nomor: 158/Pid.Sus/2020/PN Psb) Wiliandri, Widia; Rosadi, Otong
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/jselr.v2i1.291

Abstract

Dalam ketentuan hukum pidana, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kepala desa/walinagari yang ikut berkampanye dan menguntungkan salah satu pihak, merupakan jenis tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari satu tahun. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan/atau sebutan walinagari dilarang untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana yang telah diklasifikasikan sebagai pidana pemilu dalam konteks menguntungkan salah satu pasangan calon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan ialah data yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data untuk menganalisis kasus dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini.
Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Yardi, Novry; Rosadi, Otong; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/8dhk8m28

Abstract

Ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Jo pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur tentang ketentuan limitasi penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat. Salah satunya adalah pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimanakah dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020?  Apa kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris.  Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar, bahwa diberlakukan ketentuan mengenai limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan kepala daerah, yang Penetapan diatur dalam Pasal 188 Pemilukada, menunjukkan bahwa batas waktu yang ketat, memaksa penyidik untuk memprioritaskan kasus-kasus yang lebih mudah atau jelas. Kedua, Kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, baik dari segi hukum maupun non-hukum, dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan ini memunculkan serangkaian tantangan yang signifikan.
Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Abdi; Rosadi, Otong; Delmiati, Susi
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/sfa9mk90

Abstract

Tindak pidana poliandri diatur dalam Pasal KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah, hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 279 ayat (1) KUHP Yakni pada unsur mengadakan perkawinan. Sementara pada perkara dengan putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol majelis kahim mengeluarkan putusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Poliandri Pada Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Cag secara subyektif tidak diketemukan hal-hal yang membuat Terdakwa lepas dari tanggung jawab apabila terbukti dalam persidangan. Kemudian pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, yang menjadi subjek hukum in casu adalah seorang Perempuan berusia 23 tahun di mana merupakan usia sudah dianggap cakap hukum. Unsur Obyektif, yakni unsur mengadakan perkawinan. Maksud dari “mengadakan perkawinan” pada perkara nomor putusan 3/Pid.B/2021/Pn Cag pada unsur “mengadakan perkawinan” dinyatakan tidak terpenuhi, majelis hakim menimbang bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Pada perkara putusan nomor 45/Pid.B/2022/Pn Pol, sebelum Terdakwa melangsungkan pernikahan tersebut dengan Saksi Ahmad Yusuf Alias Yusuf Bin Mansur, Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa masih terikat hubungan suami istri yang sah dengan Saksi Sudirman Alias Dirman Bin Husain dan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Polewali, dengan demikian unsur “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Penerapan Hukuman Pidana Mati Sebagai Efek Jera Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat Negara di Kementerian Sosial Dan Pemerintahan Bandung Barat Ramadhan, Puja; Rosadi, Otong; Putra Pratama, Bisma
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/4bgqcb48

Abstract

Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus. Yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai pengertian khusus masih ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Pada kasus korupsi pidana mati dapat dijatuhkan sesuai yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya dan terjadinya bencana nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Fenomena bencana yang terjadi saat ini adalah bencana wabah covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2019 Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Apabila dikontekstualisasikan terhadap norma hukum yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka makna dari menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dapat diartikan pula bahwa hakim diberikan kewajiban untuk mendefinisikan, memformulasikan dan memberikan parameter berdasarkan keyakinannya serta keilmuannya terhadap aturan hukum yang belum jelas dalam hal ini adalah makna dari “keadaan tertentu” Hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit, sehingga tidak ada halangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis pidana mati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. hakim diberikan wewenang untuk membentuk hukum sendiri dalam peristiwa yang konkrit.
Co-Authors Abdi Abdul Kadir Jailani Adhi Wibowo Adhi Wibowo Afdhal Bustami Afrinal, Afrinal Afrizal, Dedi Ahwan Fanani Aji Wibowo Aji Wibowo Ali, Yoddizal Andrisno, Robi Anggraini, Nicel Riza Anriady Ardila, Mirza Ariwibawa, Kokoh Aswad Satria Awi Ramadani Azan Fujiyanto Bahary, Syamsul Bahri, Afwanul Bilsofer Hikman Bisma Putra Pratama Bustami, Afdhal Darmini Roza Darmini Roza Dedi Afrizal Desi Fitria Desi Fitria Dewi Nadya Maharani Edi Harto Edi Karan Prianto Edminuddin Edminuddin Edminuddin, Edminuddin Edwar, Ricky Ekasaputra, Marrio Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Febria, Thomas Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Ferdianto Purna Fitri, Iusticia Fujiyanto, Azan HARTO, EDI heince sagitarisa Helen, Zennis Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Jesastra Saragih Hikman, Bilsofer Ilham Putra Irwan Sukma Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah, Iyah Jailani, Abdul Kadir Kadir Jailani, Abdul Kokoh Ariwibawa Kurnia, Yossa Indra Leo Murphi M. Fauzal Mardianto Marrio Ekasaputra Masri, Reni Muhammad Reza Muhammad Reza Mulyawan, Fitra Murphi, Leo Neni Vesna Madjid Prianto, Edi Karan Purna, Ferdianto Rahmat Hidayat Rahmat Hidayat Ramadani, Awi Ramadhan, Puja Ramadhani Ricky Edwar sagitarisa, heince Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Saputra, Sigit Saragih, Hendra Jesastra Satria, Aswad Setyawan, Donny Haryono Siregar, Sahnan Sahuri Siska, Diana Siti Nurmala Siti Nurmala Sukma, Irwan Sulistyowati Sulistyowati Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syahrial Syamsul Bahary Vesna Madjid, Neni Widia Wiliandri Wiliandri, Widia Yardi, Novry Yoddizal Ali