Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Desa dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dan bagaimana efektifitas dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Kepala Desa, Lembaga Adat, Kepala Dusun dan Masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pemerintahan Desa mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang untuk mendamaikan perselisihan apabila terjadi konflik atau sengketa tanah antara warga Desa. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Ribang dinilai kurang efektif, hal ini bisa dilihat dari berita acara kegiatan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dimana tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak dan ingin melanjutkan ketingkat selanjutnya.