Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Banua Law Review

Legalitas Hukum Pihak Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Dengan Akta Pengikatan Jual Beli Ahmad Mubarak; Mulyani Zulaeha; Anang Shophan Tornado
Banua Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): April
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i1.32

Abstract

Penelitian ini menjelaskan adanya perbedaan aturan yang saling bertentangan mengenai peralihan hak atas tanah antara ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 sehingga menimbulkan konflik hukum yang menjadi adanya ketidakpastian terhadap status hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli. Sehingga ketika timbulnya sengketa tanah pihaknya merasa haknya dirugikan oleh orang lain yang telah menguasai tanah sebagai objek sengketa tersebut tanpa adanya persetujuan dari orang yang mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jadi penelitian bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai peralihan terhadap pihak pembeli selama masih dalam perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual sebelum membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan juga menganalisis legal standing yang dimiliki penggugat/pihak pembeli dalam mengajukan gugatan di pengadilan berdasarkan jual beli dan kuasa menjual. Hasil Penelitian ini menjelaskan pada dasarnya tunduk pada ketentuan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah kecuali lelang hanya dapat dibuktikan dengan Akta dari IPPAT dan didaftrkan ke Kantor Pertanahan. Dalam melakukan dan apabila dalam penyelesaian sengketa ketika mengajukan gugatan seorang penggugat harus memiliki syarat formil dan syarat materil. Jadi langkah hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan non-litigasi. Jika tidak tercapai juga dalam penyelesaian sengketa nya maka langkah terahkir yang dilakukan menggunakan jalur litigasi
Asas Itikad Baik dalam Mediasi Mulyani Zulaeha
Banua Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v4i2.43

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mendudukan itikad baik sebagai syarat formil dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Itikad baik selama proses mediasi ditunjukan dengan suatu sikap perbuatan yang bertujuan untuk kebaikan dirinya dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain, berupa perilaku baik yang ditanamkan para pihak dalam bentuk menghadiri (mendukung) dan bersikap aktif (berperan) dalam forum pertemuan menjadi tolok ukur itikad baik dalam pelaksanaan Mediasi di pengadilan. Itikad baik merupakan asas yang universal, itikad baik tidak saja menjadi ukuran penilaian dalam suatu hubungan kontraktual tetapi secara dinamis itikad baik berkembang mengikuti kaedah hukumnya seiring dengan perkembangan masyarakat..