Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

BELANJA ONLINE DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN (Suatu Telaah UU No 8 Tahun 1999) Muhammad Shidqon Prabowo; Nurma Fatmawati
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2020): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v13i2.3910

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kota Kendal membahas tentang perlindungan hukum pada konsumen dalam melakukan transaksi online.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara mengkaji peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan masyarakat Hasil Penelitian ini adalah Upaya konsumen mendapatkan perlindungan hukum dalam transasksi online dengan pelaku sesusia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Resolusi Perlindungan Perempuan Dan Anak Melalui Kebijakan RAN P3AKS Prabowo, M. Shidqon; Hidayat, Arif; Sugiarto, Laga; Firdaus, indriana
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v17i1.10119

Abstract

Sebagai negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman, Indonesia berada dalam kondisi rentan terjadinya konflik sosial. Konflik tersebut menjadi ancaman serius karena menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan sebuah resolusi yang efektif untuk melindungi kelompok rentan ini. Artikel ini akan membahas mengenai upaya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban utama dalam konflik sosial, dengan fokus utamanya pada kebijakan RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial). Tujuan penelitian ini yaitu untuk menggali upaya konkret pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak-anak dalam konflik sosial. Metodologi yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa Kebijakan RAN P3AKS dapat dijadikan sebagai langkah resolusi yang efektif untuk melindungi perempuan dan anak selama konflik, dengan mererapkan dari beberapa program yakni: pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi.
KEDUDUKAN HUKUM MEREK WELL-KNOWN MARK DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI SYSTEM ONLINE: PERLINDUNGAN DAN TANTANGAN (STUDI DI SMK ASSHODIQIYAH SEMARANG) Azami, Takwim; Prabowo, M. Shidqon; Fawaid, Bahrul
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i2.9971

Abstract

Pembelian barang melalui sistem online telah mencapai tingkat signifikan dan menjadi inti dari perdagangan modern. Dalam era digital ini, peran merek menjadi lebih esensial daripada sebelumnya dalam memengaruhi perilaku konsumen. Merek yang dikenal luas atau well-known mark memainkan peran sentral dalam membentuk preferensi pembeli. Artikel ini menjelaskan secara rinci kedudukan hukum merek well-known mark dalam pembelian barang melalui sistem online, dengan fokus pada perlindungan yang diberikan dan kompleksitas yang terlibat. Berbicara tentang transaksi bisnis secara online di Indonesia, pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pertumbuhan pesat praktik transaksi produk barang bermerek terkenal melalui sistem online, penting untuk memahami ketentuan hukum guna melindungi pemilik merek terkenal dan konsumen, terutama remaja siswa-siswi yang cenderung adaptif terhadap perubahan tren baru. Perlunya memahami ketentuan hukum tentang merek dan informasi teknologi yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan ini, pemilik merek terkenal dan konsumen dapat melindungi hak-hak mereka dalam transaksi bisnis online yang melibatkan merek terkenal.