Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah dalam konteks bank yang mengalami kegagalan, dengan fokus pada kewenangan dan mekanisme tanggung jawab yang diterapkan oleh bank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan yang relevan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam situasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan analisis data sekunder, meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal kegagalan bank, LPS memiliki kewenangan yang luas untuk menjamin hak-hak nasabah, serta menerapkan mekanisme tanggung jawab yang lebih terstruktur untuk melindungi kepentingan nasabah. Penelitian ini mengungkapkan pentingnya peran LPS dalam memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi nasabah yang terdampak oleh kegagalan bank.