Tindak pidana kekerasan seksual memerlukan penanganan khusus disamping sanksi pidana penjara. Rehabilitasi pelaku merupakan salah satu pilihan yang diharapkan dapat memutus mata rantai kekerasan seksual, yang tidak jarang pelaku adalah korban di masa lalu. Rehablitasi pelaku kekerasan seksual dititikberatkan kepada pelaku yang mengalami gangguan menyimpang yang telah ditetapkan oleh ahli. Dalam sistem pemidanaan di Indonesia memungkinkan diterapkannya sanksi pidana dan tindakan. Hasil dari penelitian ini dengan membandingkan rehabilitasi di negara lain memungkinkan menggunakan metode pemidanaan dengan rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual menyimpang dengan tujuan mencegah pengulangan tindak pidana. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan menggunakan pendekatan konsep rehabilitasi, peraturan perundang-undangan dan perbandingan dengan negara lain dengan pendekatan restorative justice serta menggunakan sumber bahan hukum sekunder.