Pada kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam hal ini Jessica adalah pihak yang mengundang teman lamanya yaitu Mirna dan Hani untuk bertemu di kafe olivier yang berada di salah satu tempat perbelanjaan di Jakarta. Sebagai seorang tamu Mirna dan Hani menghadiri undangan dari Jessica di kafe olivier. Selaku tuan rumah mengundang orang lain sebagai tamunya dengan maksud untuk mencelakai tamu tersebut merupakan perbuatan yang salah dan jelas menyalahi etika kesopanan dalam pergaulan. Hal ini berarti Jessica sudah menyalahi norma atau nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat yaitu tidak memuliakan tamunya. Perbuatannya tersebut Jessica dijatuhi hukum penjara selama 20 tahun. Berdasarkan dengan status bukti yang masih abu-abu ditambah lagi dengan muncul film dokumenter yang berjudul “Ice Cold” mulai menimbulkan suatu pandangan baru bahwa Jessica Kumalawongso bukan sebagai pembunuhnya hal itu didasarkan kepada tidak adanya autopsi jenazah secara keseluruhan dan menurut salah satu dokter ahli forensik di Indonesia tidak ditemukannya zat sianida didalam tubuh Mirna Salihin diatas 1%. Oleh karena itu dengan hadirnya sistem hukum peradilan Indonesia yang masif ternilai kurang lugas maka dari itu kami menawarkan sebuah inovasi berupa Internet of Things (IoT) Law, sistem ini berupa website yang bertujuan untuk menscreening suatu permasalahan dengan cepat dan disertai dengan hukumannya.