Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Peran Litigasi Kenegaraan Sebagai Alat Pengawasan Kekuasaan Eksekutif Ramadhan, Adam; Apryano, Argya Attallah; Rasji, Rasji
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5960

Abstract

Dalam sistem negara hukum modern, pengendalian kekuasaan eksekutif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Studi ini mengkaji peran litigasi negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial atas cabang eksekutif di Indonesia, dengan menjawab dua pertanyaan utama, Bagaimana litigasi negara memastikan fungsi eksekutif yang efektif? dan Bagaimana litigasi negara mengurangi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis undang-undang, putusan pengadilan, dan kerangka teoritis. Temuan menunjukkan bahwa litigasi negara- melalui lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan gugatan warga negara - berfungsi sebagai alat korektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kasus-kasus seperti uji materi UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) dan pembatalan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan contoh kapasitas litigasi untuk menganulir tindakan eksekutif yang melanggar hukum dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Namun, tantangan tetap ada, termasuk terbatasnya akses hukum publik, campur tangan politik dalam independensi peradilan, dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Litigasi strategis muncul sebagai jalur reformasi sistemik, yang terintegrasi dengan mekanisme non-litigasi (misalnya, Ombudsman, KPK) dan advokasi masyarakat sipil. Studi ini menggarisbawahi perlunya memperkuat kapasitas peradilan, memastikan penegakan keputusan, dan menumbuhkan kesadaran hukum untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan litigasi. Pada akhirnya, litigasi negara memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan tetapi membutuhkan reformasi kelembagaan dan budaya untuk sepenuhnya mewujudkan potensinya dalam menegakkan pemerintahan yang demokratis dan supremasi konstitusional.
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Sengketa Tanah Melalui Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg.) Cailla, Glenn Kevin; Apryano, Argya Attallah; Ramadhan, Adam
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5915

Abstract

Studi ini menganalisis penerapan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam konflik tanah yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat hak milik, berdasarkan Putusan No.76/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kasus ini melibatkan perselisihan antara Amin Tatik sebagai penggugat dan Ismiati sebagai tergugat sehubungan dengan tanah yang diperoleh melalui Akta Jual Beli No. 54 tahun 2012. Walaupun penggugat memegang SHM No. 32, hakim menolak tuntutan tersebut karena ketidakmampuan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Meskipun SHM telah ditetapkan sebagai alat bukti yang kuat dalam PP No. 24 tahun 1997, dianggap bermasalah secara substansial karena proses transisi yang tidak melibatkan pemilik yang sah dan melanggar Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum formal terkait keabsahan administratif dari SHM tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif. Teori yang diajukan oleh John Rawls dan Gustav Radbruch menyoroti pentingnya hukum yang harus mengedepankan keadilan, meskipun dapat berbenturan dengan formalitas yang ada. Hal ini, hakim mengukuhkan diskriminasi ini dengan menolak SHM yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, meskipun telah terdaftar. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, seperti kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal tidak dapat terpenuhi karena penggugat gagal menampilkan bukti konkret mengenai tindakan tergugat. Akibatnya, kepemilikan atas sertifikat tidak dapat dianggap mutlak jika bertentangan dengan prinsip itikad baik. Putusan ini merefleksikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, di mana hukum perlu fleksibel untuk mencegah penyalahgunaan dari hak yang bersifat formal. Studi ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam proses hukum serta peran hakim yang menerjemahkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Sengketa Tanah Melalui Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg.) Cailla, Glenn Kevin; Apryano, Argya Attallah; Ramadhan, Adam
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5915

Abstract

Studi ini menganalisis penerapan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam konflik tanah yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat hak milik, berdasarkan Putusan No.76/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kasus ini melibatkan perselisihan antara Amin Tatik sebagai penggugat dan Ismiati sebagai tergugat sehubungan dengan tanah yang diperoleh melalui Akta Jual Beli No. 54 tahun 2012. Walaupun penggugat memegang SHM No. 32, hakim menolak tuntutan tersebut karena ketidakmampuan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Meskipun SHM telah ditetapkan sebagai alat bukti yang kuat dalam PP No. 24 tahun 1997, dianggap bermasalah secara substansial karena proses transisi yang tidak melibatkan pemilik yang sah dan melanggar Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum formal terkait keabsahan administratif dari SHM tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif. Teori yang diajukan oleh John Rawls dan Gustav Radbruch menyoroti pentingnya hukum yang harus mengedepankan keadilan, meskipun dapat berbenturan dengan formalitas yang ada. Hal ini, hakim mengukuhkan diskriminasi ini dengan menolak SHM yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, meskipun telah terdaftar. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, seperti kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal tidak dapat terpenuhi karena penggugat gagal menampilkan bukti konkret mengenai tindakan tergugat. Akibatnya, kepemilikan atas sertifikat tidak dapat dianggap mutlak jika bertentangan dengan prinsip itikad baik. Putusan ini merefleksikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, di mana hukum perlu fleksibel untuk mencegah penyalahgunaan dari hak yang bersifat formal. Studi ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam proses hukum serta peran hakim yang menerjemahkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.
Peran Litigasi Kenegaraan Sebagai Alat Pengawasan Kekuasaan Eksekutif Ramadhan, Adam; Apryano, Argya Attallah; Rasji, Rasji
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5960

Abstract

Dalam sistem negara hukum modern, pengendalian kekuasaan eksekutif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Studi ini mengkaji peran litigasi negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial atas cabang eksekutif di Indonesia, dengan menjawab dua pertanyaan utama, Bagaimana litigasi negara memastikan fungsi eksekutif yang efektif? dan Bagaimana litigasi negara mengurangi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis undang-undang, putusan pengadilan, dan kerangka teoritis. Temuan menunjukkan bahwa litigasi negara- melalui lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan gugatan warga negara - berfungsi sebagai alat korektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kasus-kasus seperti uji materi UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) dan pembatalan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan contoh kapasitas litigasi untuk menganulir tindakan eksekutif yang melanggar hukum dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Namun, tantangan tetap ada, termasuk terbatasnya akses hukum publik, campur tangan politik dalam independensi peradilan, dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Litigasi strategis muncul sebagai jalur reformasi sistemik, yang terintegrasi dengan mekanisme non-litigasi (misalnya, Ombudsman, KPK) dan advokasi masyarakat sipil. Studi ini menggarisbawahi perlunya memperkuat kapasitas peradilan, memastikan penegakan keputusan, dan menumbuhkan kesadaran hukum untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan litigasi. Pada akhirnya, litigasi negara memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan tetapi membutuhkan reformasi kelembagaan dan budaya untuk sepenuhnya mewujudkan potensinya dalam menegakkan pemerintahan yang demokratis dan supremasi konstitusional.