Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah Hak Cipta boleh dijadikan sebagai Objek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mengetahui faktor penyebab belum terlaksananya Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris yang merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan hukum telah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun hasil penelitian ini adalah Hak Cipta boleh dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dimana hak cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda yang dibebani Hak Cipta tersebut, melainkan nilai ekonomi yang melekat pada hak cipta tersebut. Selain itu, hak cipta tersebut harus dicatatkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebelum dapat dijaminkan. Hal ini penting karena sebagai bukti kepemilikan dan terdaftarnya pemegang hak cipta tersebut Dan mengenai pengimplementasian akan hak cipta sebagai jaminan fidusia masih terkendala beberapa faktor yang membuat regulasi ini belum bisa untuk diterapkan diantaranya yakni, kendala regulasi dimana pada peraturan bank Indonesia menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual belum terdaftar sebagai agunan, penilaian properti, yang mana pada peraturan pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif belum mengatur secara teknis terhadap perlindungan dan tata cara penerimaan agunan, dan penghargaan masyarakat indonesia terhadap hak cipta yang masih sangat kurang dan bahkan masih banyak yang belum tahu bahwa hak cipta bisa dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia.