Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

PENYELESAIAN KONFLIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN ALTERNATIF (STUDI KASUS PEMBEBASAN TANAH DI DESA MEKARSARI): LAND CONFLICT RESOLUTION FOR ALTERNATIVE ROAD INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT (CASE STUDY OF LAND ACQUISITION IN MEKARSARI VILLAGE) MASYHUR SH
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol. 4 No. 1 (2022): Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46601/juridica.v4i1.210

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk konflik yang terjadi di dalam pembangunan infrastruktur jalan alternatif di Desa Mekarsari dan Untuk mengetahui cara penyelesaian konflik pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan alternatif di Desa Mekarsari. Metode penelitian yang digunakan yaitu, pendekatan Empiris dan sepesipik yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriftip analisis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, Bentuk (sebab-sebab) Konflik yang Terjadi di dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Alternatif di Desa Mekarsari, berdasarkan hasil wawancara dari para narasumber yaitu, kurangnya komunikasi antara pemeritah dengan warga masyarakat, minimnya pengetahuan masyarakat terkait manfaat dari pembangunan infrastruktur pembukaan jalan alteratif dan tidak adanya ganti kerugian yang disiapkan oleh pemerintah kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena pelebaran pembukaan jalan alternatif. Selaras dengan teori sebab-sebab timbulnya konflik seperti, teori hubungan masyarakat, teori negosiasi, teori identitas, teori kesalah pahaman, teori trasparansi dan teori kebudayaan masyarakat Dan Cara Penyelesaian Konflik Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Alternatif di Desa Mekarsari, yaitu penyelesain konfik dapat diselesaikan dengan cara negosisi, mediasi, musyawarah untuk mufakat.