Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Teknologi Industri

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG PATEN Niru Anita Sinaga; Tiberius Zaluchu
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 4 (2015): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v4i0.676

Abstract

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Untuk itu diperlukan adanya peraturan di bidang paten yang didalamnya mengatur tentang: Istilah dan definisi yang berhubungan dengan paten, syarat-syarat, prosedur, jangka waktu, bentuk-bentuk perlindungan,  hak dan kewajiban pemegang paten, lisensi, berakhirnya lisensi, ketentuan tentang royalty, dan lain-lain. Hal ini dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan paten di Indonesia sehingga dapat memberi perlindungan hukum terhadap inventor. Perlindungan dibutuhkan sebagai: Wujud penghargaan, pengakuan, jaminan berdasarkan rasa keadilan dan kelayakan atas segala kemampuan serta usahanya, sehingga termotivasi untuk terus berkarya demi masa depan  bangsa dan negara yang lebih baik. Meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan di bidang paten dan telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional menyangkut paten, namun masih tetap terjadi permasalahan-permasalahan. Terjadinya permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hokum dan budaya hukum.Kata Kunci  :  Peraturan, Perlindungan Hukum, Paten 
PERAN AKTIF SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Niru Anita Sinaga
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 6 (2017): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v6i0.24

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hal yang sangat bernilai, untuk itu perlu mendapat perlindungan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi menjadi urusan satu negara saja, tetapi sudah menjadi urusan masyarakat Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, sudah lama menerapkannya dengan terlibat secara aktif baik yang bersifat regional maupun internasional. Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan yang mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan atau pelanggaran-pelanggaran. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Salah satu sektor yang erat hubungannya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sektor pendidikan, antara lain Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sangat memerlukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Namun Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Untuk itu dibutuhkan solusi untuk mengatasinya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Niru Anita Sinaga; Tiberius Zaluchu
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 6 (2017): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v6i0.754

Abstract

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat: Menegakkan masalah  perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; Melaksanakan berbagai instrumen internasional  tentang hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi; Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada: Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan  Pancasila; UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya. Secara yuridis kedudukan pekerja adalah bebas dan seimbang, namun pada praktek sering dalam keadaan tidak seimbang sehingga menimbulkan masalah. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi  semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. 2. Hambatan dan upaya yang harus  dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja.
PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Niru Anita Sinaga
JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI Vol 4 (2015): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI
Publisher : JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jti.v4i0.673

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Desain Industri dibutuhkan antara lain: Sebagai konsekwensi telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), dan telah dibentuknya UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup nasional dan internasional; Untuk menciptakan keadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip:  Kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme (perlindungan kepentingan nasional); Keadilan sosial; Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (iptek berdasarkan nilai-nilai Pancasila).            Dalam pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai permasalahan yang dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Permasalahan tersebut timbul, antara lain adanya kelemahan dari undang-undang itu sendiri, misalnya: Aspek substansi, prosedur pendaftaran maupun penegakan hukumnya.            Untuk mengatasinya, maka: Sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 2000. dengan memperhatikan kepentingan pelaku industri yang mewakili industri besar,  dan juga pelaku ekonomi kreatif yang mayoritas berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Komunitas Kreatif dengan tetap memperhatikan  kepentingan nasional dan juga harus mengakomodir kepentingan internasional; Melakukan penegakan hukum yang serius dengan mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi sehingga perlindungan dan keadilan dapat diwujudkan.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Perlindungan Hukum