Penggelapan pajak merupakan salah satu pelanggaran serius yang menghambat optimalisasi penerimaan negara dan menciptakan ketimpangan di antara wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemeriksaan pajak, sanksi perpajakan, serta teknologi dan informasi perpajakan terhadap penggelapan pajak. Penelitian ini dilakukan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Data diperoleh melalui kuesioner terhadap 100 responden, kemudian dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak, artinya semakin intensif pemeriksaan dan semakin tegas sanksi, maka tingkat penggelapan pajak menurun. Sebaliknya, teknologi dan informasi perpajakan justru berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak, yang menunjukkan bahwa sistem dan teknologi yang belum optimal dapat membuka peluang untuk melakukan penggelapan.