Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah Provinsi di Papua Fauzani, Muhammad Addi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1164

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya 4 undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Sayangnya, tujuan pemekaran daerah tidak selalu sesuai dengan tujuan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis politik hukum pembentukan undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Kedua, merumuskan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, politik hukum menunjukkan: a) keinginan untuk peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik; b) kecenderungan untuk homogenitas, kesamaan etnis dan wilayah adat yang sebelumnya terbagi ke dalam 7 wilayah adat menjadi 6 Provinsi; c) terdapat alokasi fiskal bagi daerah otonomi baru; dan d) terdapat jabatan yang harus diisi. Konstelasi politik tergolong dalam legalisme otokrasi, di satu sisi dikhawatirkan akan berakibat pada kegagalan pemekaran daerah, di sisi lain akan cocok apabila dihadapkan dengan Pemerintah Daerah yang kompleks atau bermasalah, sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat yang lebih berperan. Kedua, rumusan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan UUD NRI 1945 yakni dengan mempertimbangkan prinsip desentralisasi asimetris; prinsip partisipasi publik, dan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui penerapan proper governance serta sistem evaluasi. 
Legalitas dan Praktek Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat di Indonesia (Studi terhadap Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) Fauzani, Muhammad Addi; Pratiwi, Dian Kus; Wibowo, Ahmad Ilham
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.968

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: pertama, legalitas pembentukan undang-undang secara cepat di Indonesia dan kedua, problematika praktek pembentukan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara cepat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama secara normatif, pembentukan undang-undang secara cepat tidak dikenal dalam sistem legislasi di Indonesia. Ketiadaan pengaturan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat dalam legislasi di Indonesia mengakibatkan terdapat ketidakjelasan terhadap pembentukan suatu undang-undang apakah dikategorikan sebagai pembentukan undang-undang secara cepat ataukah tidak. Kedua, terdapat ketidaksesuaian praktek dan prosedur dalam pembentukan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dibentuk secara cepat. Ketidaksesuaian tersebut dapat dilihat dari tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan dan pengesahan. Solusi yang dapat ditawarkan yakni perlu diatur mengenai mekanisme pembentukan undang-udang secara cepat agar apabila terdapat pembentukan undang-undang yang dibutuhkan dibentuk secara cepat tetap sesuai dengan prosedur yang ada.
Konseptualisasi Pengaturan Pengambilalihan Kewenangan Yang Partisipatif Fauzani, Muhammad Addi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025)
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i1.1343

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan alternatif penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (PP 6 Tahun 2021). Namun, PP 6 Tahun 2021 masih secara umum mengatur tata cara pengambil alihan kewenangan dan indikator kondisi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan berusaha yang diberikan sanksi administratif. Sehingga, dalam penegakannya, pemerintah pusat perlu merujuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12 Tahun 2017). Kedua, sebelum diberikan sanksi administratif, sebaiknya pemerintah pusat memberikan alternatif kebijakan hukum yakni melalui pengawasan dan pembinaan lewat kebijakan fasilitasi khusus sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2017. Bentuk fasilitasi khusus di antaranya: a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan perizinan berusaha; b. advokasi dan pengkajian penyelenggaraan perizinan berusaha; c. analisis kemungkinan dampak; d. pilihan tindakan pengurangan risiko; e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia; dan f. bentuk fasilitasi khusus lainnya.