Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Istinbath : Jurnal Hukum

Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah husnul fatarib
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 15 No 2 (2018): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (849.504 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v15i2.1265

Abstract

Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nansional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanyab sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam.
Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam husnul fatarib
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 17 No 1 (2020): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.214 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v17i1.2204

Abstract

Dalam tulisan ini akan coba dianalisa bagaimana praktek fintech lending yang sedang marak saat ini menggunakan sudut pandang hukum positif/yuridis normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Dalam pembahasan diketahui praktek fintech lending secara praktik adalah sama dengan transaksi pinjaman uang pada umumnya, dan diketahui juga bahwa secara prinsip ada persamaan antara aturan yang ada dalam hukum normatif, dan Hukum Ekonomi Islam tentang pinjam meminjam uang baik yang mengunakan tekhnologi informasi maupun yang menggunakan cara nontekhnologi informasi. Dan dalam perspektif hukum ekonomi islam fintech lending adalah perkara yang mubah selama tidak ada hal-hal yang dapat menyebabkan kemafsadatan/kemudharataan.
Praktik Jual Beli Pada Marketplace Shopee Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen husnul fatarib; Suci Hayati
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 17 No 2 (2020): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/ijh.v17i2.2766

Abstract

The practice of buying and selling in the modern era has developed so rapidly. Buying and selling which has long been done face to face. Customers simply search for the desired item on the available marketplace application, then make transactions for the desired item. As is well known, the market place is a market for all kinds of goods that can be traded. Among the many marketplace applications, one of which is Shopee in this application also provides direct buying and selling and cash payments by transfer, then there is also a sale and purchase where the payment is made when the goods are received by the buyer / paid on the spot (COD), even buying and selling is available. which is done on credit. Of the many existing transactions, transaction failures are not uncommon. This means that sometimes there are items that are not in accordance with what the buyer wants. So it becomes necessary for Shopee marketplace application developers to pay more attention to legal protection for consumers who use the Shopee application.