Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika oleh anak, menjelaskan perlindungan khusus yang dilakukan pemerintah terhadap anak selaku pengguna narkotika, dan menjelaskan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak. Berdasarkan dari hasil penelitian penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari faktor keluarga, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. Kemudian pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun belum berjalan dengan maksimal dikarenakan adanya hambatan seperti masih kurangnya sarana prasarana yang belum memadai. Upaya penanggulangan dilakukan dengan melakukan penyuluhan kepada anak.