Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kebijakan nasional terkait pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai tingkat implementasi kebijakan nasional terhadap kapal layar motor yang berada di pelabuhan Gresik melalui pengolahan data yang didapatkan dari otoritas sejak sebelum peraturan dilaksanakan, masa penyesuaian dan masa pemberlakuan secara penuh dan melakukan analisis data hasil survei guna mendapatkan alternatif solusi sebagai upaya optimalisasi menggunakan Analytic Hierarchy Process (AHP). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa AIS pada KLM diatur secara lengkap pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan Dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2019. Implementasi kebijakan terkait pemasangan AIS bagi KLM di Pelabuhan Gresik dalam 3 (tiga) tahun terakhir berkisar 78.46% - 81.54%, hasil tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerapannya tergolong sangat baik di tahun 2020. Sebagai upaya optimalisasi tingkat penerapan, alternatif strategi utama adalah melakukan sosialisasi kebijakan dengan nilai vektor prioritas 0.44, dilanjutkan dengan melaksankan pengawasan proses instalasi AIS yang bernilai 0,41 dan terakhir dengan meningkatkan kompetensi awak kapal dengan nilai vektor priotas 0,15