Ryan Maulana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Ryan Maulana; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukum, dan memanipulasi hasil pemeriksaan. Namun, beberapa kegiatan pemeriksaan melanggar ketentuan tersebut.Sehingga menyebabkan terjadinya penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan selanjutnya disebut BAP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani BAP, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan BAP perkara oleh tersangka, dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidik apabila tersangka menolak menandatangani BAP perkara dalam proses peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan penandatanganan BAP oleh tersangka yaitu karena tersangka tidak mau diperiksa sebagai tersangka, karena isi pemeriksaan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya, karena Adanya pemerasan, ancaman, dan tidak didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan berlangsung.Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya BAP oleh tersangka, maka dapat berubahnya Putusan Pengadilan.Artinya apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik dengan cara kekerasan/intimidasi, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta persidangan maka terdakwa mendapat peringanan bahkan dapat diputus bebas dan begitu juga sebaliknya. Upaya yang dilakukan penyidik terhadap yang tersangka menolak menandatangani BAP yaitu: penyidik menanyakan kepada tersangka apa yang salah dari BAP, penyidik membacakan kembali isi BAP, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi BAP, penyidik membuat Surat Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP. Diharapkan kepada penyidik kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undang-undang dan lebih inovatif artinya penyidik kepolisian dapat menggunakan cara-cara baru dan efektif dalam melakukan pendekatan emosional terhadap tersangka saat pemeriksaan. Sehingga tidak ada kasus penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan yang terjadi akibat ketidakprofesionalan penyidik.