Abstract Indonesia as a country that has customs, habits and cultural diversity with characteristics in each region. Cultural diversity itself is clearly seen in the geographical, ethnic, socio-cultural, religious and belief aspects. Traditional Cultural Expressions are one source of communal intellectual property containing the characteristics of traditional heritage produced, developed, and maintained by indigenous communities. Traditional Cultural Expressions become an attraction for commercial use so that it becomes one of the reasons for the need for legal protection of Traditional Cultural Expressions through the Integrated Cultural Data Collection System. The type of research in this paper uses normative juridical by examining various legal rules such as laws and literature containing theoretical concepts which are then linked and discussed in this paper. AbstrakIndonesia sebagai salah satu negara yang memiliki adat istiadat, kebiasaan serta keberagaman budaya dengan ciri khas di setiap daerahnya. Keberagaman budaya itu sendiri terlihat jelas pada aspek-aspek geografis, etnis, sosio cultural, agama dan kepercayaan. Ekspresi Budaya Tradisonal merupakan salah satu sumber dari kekayaan intelektual komunal yang mengandung karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyarakat adat. Ekspresi Budaya Tradisional menjadi daya tarik untuk dimanfaatkan secara komersial sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang dan literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dan dibahas dalam penulisan ini.