Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah komitmen dari perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi CSR salah satunya dapat menjadi sarana dalam rangka memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dewasa ini, pelaksanaan CSR dalam rangka memajukan UMKM dilaksanakan secara masing-masing oleh perusahaan, Pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sehingga tidak efektif dan efisien. Guna mewujudkan pelaksanaan CSR yang efektif dan efisien sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal, diperlukan sebuah konsep baru yang dapat mengintegrasikan pelaksanaan CSR tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan terhadap hukum positif yang mengatur tentang CSR dan UMKM serta ditunjang dengan data lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan CSR dapat menggunakan konsep QuadrupleHelix, yaitu kolaborasi secara terpadu dan sistematis antara academica, goverment, business, dan civil society. Konsep QuadrupleHelix, dapat mengatasi kelemahan masing-masing pihak pelaksana CSR dengan keunggulan yang dimiliki oleh pihak lainnya, serta pelaksanaanya lebih terfokus kepada tujuan tertentu. Diperlukan payung hukum berupa peraturan perundang-undangan atau perjanjian kolaborasi di antara pelaku CSR dalam pelaksanaan CSR yang menggungkan konsep QuadrupleHelix.