Pekerja perempuan memiliki hak dalam bekerja dan memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta juga diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi yang mana juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini analisis kasus bagaimana bentuk pelanggaran hak tenaga kerja pada perempuan dan bagaimana perlindungannya menurut UU Ketenagakerjaan yang mana dalam hal ini hak yang terabaikan yakni hak cuti haid, melahirkan, keguguran dan fasilitas yang masih kurang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penulusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas. Penelitian ini membahas mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hak pekerja perempuan dan perlindungan hak pekerja perempuan bagi pekerja perempuan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat beberapa bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang dan juga diatur dalam Konvensi Asing. Berlandaskan aturan-aturan yang dibahas tersebut diharapkan pemerintah lebih memperhatikan terkait perlindungan hukum kepada pekerja perempuan.