Bὅwὅ dikenal dengan sebutan mahar atau mas kawin bagi etnis Nias. Tetapi berbeda dengan mahar yang dikenal dengan masyarakat muslim. Böwö tidak hanya diperaktikan oleh orang Nias di Kabupaten Nias, tetapi oleh orang Nias yang hidup di daerah rantau, seperti di Kota Padang. Artikel ini tentang praktik böwö orang Nias di Kota Padang. Pertanyaan peneliti adalah bagaimanakah böwö dipraktikan oleh orang Nias yang tinggal di Kota Padang, yang dihunu oleh masyarakat Minangkabau yang beragama Islam. Penelitian menggunakan teori strukturasi Anthony Giddens dan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan walaupun orang Nias di Kota Padang mereproduksi praktik böwö, mereka memodifikasi böwö disebut hada nono noha wada (adat Nias padang). Bila di Kepulauan Nias böwö adalah babi, uang, emas, perak dan beras, di Kota Padang, böwö diganti menjadi uang. Ini mereka lakukan untuk menyesuaikan diri dengan etnis masyoritas warga Kota Padang.