Kebijakan dibidang kelautan dalam poin pengelolahan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia pada Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2017 merupakan dasar pengembangan strategi pengerahan nelayan-nelayan dari daerah pantai utara Jawa (Pantura). Kurang fahamnya nelayan lokal akan prosedur strategi yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkoordinasi dengan kementerian Bidang Politik dan Keamanan, maka sudah pasti nelayan lokal menolak strategi pengerahan nelayan pantura tersebut. Penelitian ini mengevaluasi seberapa jauh strategi kelautan Republik Indonesia dalam menyiapkan operasional nelayan-nelayan Pantura guna membantu sistem keamanan maritim diatas Kawasan teritorial dari nelayan-nelayan asing di laut Natuna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang menggunakan wawancara dengan menganalisa strategi dalam menyiapkan operasional kapal-kapal nelayan dari daerah pantai utara Jawa (Pantura). Penolakan nelayan-nelayan lokal (Natuna) berdasarkan kemungkinan akan terjadinya gesekan antar nelayan Natuna dengan nelayan Pantura yang dapat menyebabkan konflik internal nelayan Indonesia. Peneliti menyarankan adanya perbaikan aksi Strategi pengerahan yang ada sekarang dengan mengadopsi strategi pemberdayaan nelayan lokal (Natuna), sebagai acuan bagi nelayan lokal (Natuna) untuk ikut membantu kapal Bakamla, kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan kapal (KRI) TNI AL serta sebagai alat informasi dan deteksi ancaman kapal asing yang melaksanakan illegal fishing.