Pelaksanaan persidangan online menjadi sebuah terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi dan di masa pandemi, akan tetapi terobosan tersebut memiliki dampak negatif yaitu tidak stabilnya jejaring internet video teleconference, kurang maksimalnya pembuktian, potensi peretasan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, dan rawan terjadinya pelanggaran kode etik oleh hakim. Pelaksanaan secara daring menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum atau institusi lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana pelaksanaan persidangan online di masa pandemi COVID-19 dalam paradigma critical theory? Bagaimana sistem pengawasan dalam praktek persidangan online di Indonesia?Kata kunci: Pandemi Covid-19; Pengawasan; Persidangan Online;