Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pulau Randayan terletak di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Kawasan terdiri dari beberapa pulau diantaranya Pulau Randayan, Lemukutan, Kabung, Penata Besar, Penata Kecil, Semesak , Baru dan Pulau Seluas. Sejauh ini, sebagian besar masyarakat telah memanfaatkan potensi perairan di wilayah KKPD untuk kegiatan penangkapan ikan dan wisata. Tren berwisata di KKPD Randayan juga semakin diminati masyarakat luas, potensi tersebut mendorong masyarakat untuk turut serta mengambil peran sebagai pelaku wisata seperti sebagai pengelola home stay, tour guide, kapal wisata, rumah makan, dan sebagai penyedia jasa paket wisata. Hal ini jika tidak ada pemahaman yang benar dari masyarakat tentang zonasi KKP Randayan akan menimbulkan potensi penyalahgunaan peruntukan kawasan tersebut. Berdasarkan perkembangan pemanfaatan potensi KKPD Randayan tersebut maka ada 2 permasalahan yaitu masih terbatasnya pemahaman pengetahuan dan wawasan dari masyarakat tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi dan zonasi KKPD Randayan. Mitra kegiatan dalam PKM ini adalah masyarakat Desa Pulau Lemukutan terutama nelayan dan pelaku pariwisata. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi mitra, maka solusinya adalah sosialisasi tentang jeni-jenis ikan dilindung dan zonasi KKPD Randayan. Target luaran dari kegiatan PKM ini adalah mitra meningkat pengetahuan dan wawasannya tentang jenis-jenis ikan dilindungi dan zonasi KKPD Randayan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan terdiri dari 3 tahap yaitu tahap satu adalah orientasi dan koordinasi, tahap kedua adalah pelaksanaan sosialisasi dan tahap ketiga adalah monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan PKM adalah semua peserta sosialisasi bertambah pengetahuannya tentang keberadaan dari zonasi KKPD Randayan dan jenis-jenis ikan yang dilindungi berdasarkan undang-undang yang ada.