Pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan nomor 71 tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Melarang Pengoprasian Alat Tangkap Trawl di seluruh zona WPPNRI. Akan tetapi di Kabupaten Asahan salah satu sentral perikanan terbesar yang ada di Sumatera Utara dan merupakan daerah yang memiliki nelayan yang hari ini masih banyak menggunakan alat tangkap Trawl. Permasalahan dalam penelitian ini dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 Secara normatif, kewenangan daerah Provinsi di laut untuk mengelola sumber daya alam paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai sehingga tidak ada kesingkronan dalam penegakan hukum pelarangan penggunaan alat tangkap trawl.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa data yang dipergunakan pada bahan-bahan hukum dalam penelitian ini akan dilakukan secara analisis kualitatif terhadap data primer dan data skunder yang memaparkan serta menganalisis pelarangan penggunaan alat tankap Trawl serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode dedukatif. Pelarangan penggunaan pengoperasian alat tangkap Trawl hanya dapat dioptimalkan dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat nelayan Kabupaten Asahan, Meninggkatkan dan memperkuat koordinasi anatara para penegak hukum dalam hal ini yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sama-sama mempunyai kewenangan di perairan dan peran Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mengkaji ulang kembali kewenangan Provinsi guna mengelola sumber daya alam yang ada di laut