Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora

PERANAN BADAN PEMANGKU ADAT MANDAILING JULU DALAM MENGEMBANGKAN GORDANG SAMBILAN (Studi: Kabupaten Mandailing Natal) Nurhamidah Gajah; Arifana Arifana; Rawalan Harapan Gajah; Arpan Mawardi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 6, No 1 (2022): Pebruari, 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v6i1.2022.95-102

Abstract

Budaya suatu suku bangsa merupakan suatu penampakan identitas diri dari suku bangsa tersebut. Suatu suku bangsa dapat dikenal oleh dunia apabila suatu suku bangsa tersebut sanggup memperkenalkan identitas dirinya lewat budayanya yang khas. Masyarakat yang berbudaya memiliki apresiasi terhadap seni atau kesenian. Masyarakat yang mau memberikan apresiasi terhadap seni berarti masyarakat yang bangga dan menghargai akan seni itu sendiri. Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi di dunia ini, banyak sekali hal-hal yang dianggap kuno atau ketinggalan jaman yang ditinggalkan oleh masyarakat begitu saja termasuk budaya. Begitu pula di daerah Mandailing, terdapat kesenian yang ditinggalkan oleh masyarakatnya salah satunya Gordang Sambilan karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak dapat bersaing dengan budaya-budaya baru yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran Badan Pemangku Adat Mandailing Julu Dalam Mengembangkan Gordang Sembilan di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan hasil penelitian diketahi bahwa Badan Pemangku Adat Mandailing Julu memiliki peran dalam mengembangkan Gordang Sembilan di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, besaran peran tersebut adalah sebsesar 53,48%.Kata kunci : Adat Mandailing, Gordang Sambilan, Lembaga Kebudayaan, Peranan
Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Resolusi Konflik Di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan Nurhamidah Gajah; Arifana Arifana; Rawalan Harapan Gajah; Fahmi Idris
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 6, No 2 (2022): Agustus, 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v6i2.2022.608-618

Abstract

Konflik merupakan salah satu esensi dari kehidupan dan perkembangan manusia yang mempunyai karakteristik yang beragam. Konflik dapat terjadi antara individu - individu, antara kelompok-kelompok dan antara organisasi-organisasi. Konflik sosial merupakan perluasan dari konflik individu, umumnya terwujud dalam bentuk konflik fisik atau perang antar dua kelompok atau lebih yang biasanya selalu terjadi dalam keadaan berulang. Konflik di Desa Pargumbangan terjadi dikarenakan oleh dua kubu yang saling berkompetisi dalam perebutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di tahun 2014. Akibatnya, paska pilkades yang dimenangkan oleh salah satu calon, masyarakat terbelah dan terjadi perselisihan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik hingga berujung pada pelaporan di kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan tokoh masyarakat dalam resolusi konflik Di Desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat melalui wawancara dengan beberapa masyarakat dan tokoh adat diketahui bahwa peranan tokoh masyarakat dalam resolusi konflik yang terjadi di Desa Pargumbangan dapat dikatakan belum maksimal. Kurangnya langkah yang dilakukan oleh Kepala desa dan tokoh masyarakat dalam resolusi konflik mengakibatkan sampai sekarang masyarakat masih terpecah dua bagian yang terlihat dari, hatobangan/harajaon, Serikat Tolong Menolong (STM), dan pengajian Jumatan di Desa Pargumbangan.Kata kunci : Peranan, Tokoh Masyarakat, Konflik Sosial, Resolusi Konflik