Daftar pemilih adalah sebuah data yang memuat nama-nama dan informasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya di bilik suara.Daftar pemilih tetap merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya sebatas jumlah banyaknya penduduk dan nama-nama yang memiliki hak untuk memilih, memberikan kepastian yang berhak untuk memilih, akan tetapi tidak jarang daftar pemilih dijadikan alat untuk memenangkan pemilih dengan cara memanipulasi daftar pemilih atau menjadikan alat bagi para elit politik untuk melakukan penggelembungan suara jika tidak dilakukan secara detail dan teratur dalam penyusunan daftar pemilih tetapnya.Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan yang krusial bagi penyelengaraan KPU. Tahapan ini juga menjadi tahapan dengan kompleksitas yang tinggi. Membutuhkan waktu yang panjang dalam penyusunan daftar pemilih, sumberdaya yang mumpuni dan banyak, serta kebutuhkan akan logistik dan finansial yang besar.Permasalahan perekepan pemutakhiran penentuan Daftar Pemilih Tetap menjadi permasalahan yang selalu ada dalam setiap perhelatan pemilu baik pemilihan umum pusat maupun pemilihan umum daerah hampir setiap KPU di kabupaten/kota mengalami permasalahan dalam penentuan DPT seperti yang terjadi di KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 April 2019 telah ikut andil dalam pemilihan umum serentak 2019Kata Kunci : Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Bekasi, Manajemen Strategi