Penelitian ini membahas tentang kewenangan seorang dokter dalam membuat Visum et Repertum dan keabsahan Visum et Repertum sebagai alat bukti, dengan fokus kajian pada proses tindak pidana pencabulan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan). Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Visum et Repertum dan bahan hukum sekunder, tersier berupa buku, jurnal ilmiah dan media lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penormaan Visum et Repertum menjadi alat bukti yang sah dalam Tindak Pidana Pencabulan dimana Visum et Repertum merupakan suatu keterangan yang berbentuk surat yang dikeluarkan oleh dokter forensik/dokter ahli lainnya menjadi suatu alat bukti yang sah dan cukup jelas di dalam Pasal 133 dan Pasal 184 KUHAP yang merupakan dasar hukum dari Visum et Repertum itu sendiri.