Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh telah menerapkan prinsif prudent of banking dalam menjalankan ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), hambatan apa yang ditemukan dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini bersifat Juridis Empiris, yaitu menelaah Peraturan yang mengatur tentang Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Informasi Debitor dalam lingkup proses pemberian pembiayaan dibeberapa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Aceh. Berdasarkan penelitian di 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh diketahui 7 bank, atau 68,3 % telah memiliki system operasional prosedur (sop) tentang APU dan PPT dan menjalankanya dengan baik, sementara 4 bank, atau 31,7 % memiliki ketentuan APU dan PPT, namun belum menjalankannya secara optimal. Alasan belum dilaksanakannya ketentuan tersebut secara maksimal masih dibutuhkan sosialisasi lebih intensif kepada pihak terkait, dalam hal ini petugas yang menangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya program tersebut