Penelitian ini betujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik ciptaan karya sinematografi pada aplikasi TikTok dan bentuk pertanggungjawaban perdata pemilik akun TikTok terhadap penyebarluasan karya sinematografi tanpa watermark di aplikasi TikTok. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang berbasiskan ketentuan perundang-undangan dengan meneliti bahan Pustaka yang ada, yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: Pertama, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik ciptaan karya sinematografi pada aplikasi TikTok. Kedua, untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata pemilik akun TikTok terhadap penyebarluasan karya sinematografi tanpa watermark di aplikasi TikTok. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini ialah bahwa film yang dirilis pada platform Youtube dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai objek hak cipta, berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lebih lanjut lagi, pengaturan watermark yang diterapkan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sebagai informasi manajemen hak cipta, informasi elektronik hak cipta, dan sarana kontrol teknologi, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf a-b dan Pasal 7 Ayat (2) huruf a-f Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata kunci: Hak Cipta; Sinematografi; Tanda Air