Bali sering menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara bertaraf nasional maupun internasional. Beragam acara bertaraf nasional maupun internasional yang berlangsung di Bali berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi Bali. Kesuksesan acara salah satunya karena Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV yang memberikan pas bandara untuk panitia yang akan masuk ke bandara. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi permasalahan dalam proses pembuatan pas bandara untuk acara nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap peraturan yang terkait pembuatan pas bandara untuk acara nasional maupun internasional di Indonesia. Peneliti juga melakukan wawancara terhadap pihak yang terlibat dalam proses pembuatan pas bandara untuk mendapatkan informasi yang terpercaya. Hasil penelitian adalah bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara Kurang Efektif dalam mendukung acara kenegaraan nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali. Solusi dari hasil penelitian adalah merubah aturan yang ada atau menyusun aturan baru tentang tata cara mendapatkan pas bandara untuk acara bertaraf nasional maupun internasional di Indonesia.