Bantuan hukum gratis merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan memberikan akses yang setara terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, implementasi program bantuan hukum gratis di beberapa daerah, termasuk di LBH Caisar Law Firm Oku Timur, menghadapi berbagai kendala yang mengurangi efektivitasnya, seperti keterbatasan dana operasional, minimnya sosialisasi, dan hambatan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program bantuan hukum gratis di LBH Caisar Law Firm Oku Timur dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yuridis dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara mendalam dengan advokat, penerima bantuan hukum, dan staf LBH, serta observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dalam bentuk narasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LBH Caisar Law Firm Oku Timur telah berhasil memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, efektivitas program ini tidak seragam dan dipengaruhi oleh kompleksitas kasus yang ditangani. Kendala utama yang dihadapi adalah terbatasnya dana operasional, kurangnya sosialisasi mengenai hak bantuan hukum, serta keterbatasan jumlah tenaga hukum yang tersedia. Faktor-faktor pendukung seperti dukungan dari donatur dan kerjasama dengan komunitas lokal turut memperkuat pelaksanaan program. Penelitian ini menyarankan peningkatan alokasi dana operasional, perluasan sosialisasi, dan penambahan tenaga hukum untuk meningkatkan efektivitas program bantuan hukum gratis di LBH Caisar Law Firm Oku Timur.