Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 21 April 2025 menyatakan bahwa ditemukan 9 (sembilan) produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Sebagian besar produk yang terdeteksi mengandung babi adalah marshmallow impor, dan beberapa di antaranya sudah memiliki sertifikat halal. Hal ini tentu saja meresahkan bagi masyarakat, lebih khususnya lagi Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Pengakuan akan keberadaan agama Islam menerbitkan tanggung jawab negara untuk memastikan terpenuhinya nilai-nilai Islam dalam berbagai bidang. Salah satu tanggung jawab negara dalam hal ini yaitu menjamin kehalalan produk yang beredar dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan syari’at agama Islam. Tidak hanya itu, ternyata produk yang mengandung unsur babi tersebut ada pada produk makanan yang dikonsumsi untuk anak. Produk makanan yang baik dan halal serta memperhatikan gizi makanan dan minuman yang dikonsumsi anak memiliki peran penting dalam perkembangan, pertumbuhan, dan pemeliharaan kesejahteraan anak secara keseluruhan. Gizi yang baik mempunyai dampak yang signifikan terhadap perkembangan kognitif, perilaku, dan emosional anak-anak. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan upaya sosialisasi hukum mengenai produk makanan halal dan sehat oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Lokasi yang dipilih untuk dijadikan tempat sosialisasi hukum tersebut adalah Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal Panyalaian