p-Index From 2020 - 2025
10.266
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA EGALITA Pandecta Jurnal Ketahanan Nasional Arena Hukum Jurnal Asy-Syari'ah Diponegoro Law Review Ahkam: Jurnal Hukum Islam Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam JURNAL CENDEKIA HUKUM Widya Yuridika Jurnal Ius Constituendum Res Judicata JURNAL HERITAGE Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Awang Long Law Review Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Simbur Cahaya Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) JURNAL RECHTENS Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Khazanah Hukum Metafora: Education, Social Sciences and Humanities Journal KRTHA BHAYANGKARA Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Supremasi Jurnal Syntax Transformation Mutawasith: Jurnal Hukum Islam Risalah Hukum Journal of Sharia Economics Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Batulis Civil Law Review Journal Justiciabelen (JJ) As-Sidanah : Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Hukum Legalita Journal of Economic & Business Law Review Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Jurnal Hukum dan Sosial Politik Jurnal Dialektika Hukum Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) Jurnal Multidisiplin Ibrahimy Jurnal Hukum Islam Jurnal Hukum Mimbar Justitia SASI Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia Jurnal Legislasi Indonesia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PALAR (Pakuan Law review)

PENGATURAN BEA METERAI DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA MENURUT TEORI TUJUAN HUKUM Triasita Nur Azizah; Rahmadi Indra Tektona; Ermanto Fahamsyah
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (797.401 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i1.2934

Abstract

Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan pengesahan tersebut, maka ketentuan lama yang mengatur mengenai bea meterai, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai resmi dicabut. Perubahan ini disebabkan karena pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, dimana perdagangan elektronik makin marak dan meluas jangkauannya. Maka dari itu, perlu dikaji terkait konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan ini adalah agar lebih dipahami konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di indonesia dilihat dari segi teori tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian yang dicapai adalah Konsep pengaturan kedepannya terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia yaitu model bea meterai bersifat elektronik yang diatur dalam Undang - UndangNomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah alternatif dalam hal pelaksanaan pembubuhan bea meterai terhadap perjanjian perdagangan secara elektronik yang terjadi di Indoneisa. Model ini merupakan model bisnis berbasis layanan elektronik dengan tujuan secara hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap pelaksanaan nantinya terkait pengenaan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik.
KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEPAILITAN LEMBAGA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Rahmadi Indra Tektona; Choirur Roziqin
PALAR (Pakuan Law review) Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (784.995 KB) | DOI: 10.33751/palar.v6i1.2048

Abstract

Kepailitan merupakan jalan keluar bagi kreditor dan debitor dari permasalahan utang piutang, untuk memberikan perlindungan kepada kreditur untuk pemenuhan pelunasan utang oleh debitor. Khusus dalam hal lembaga perbankan bertindak sebagai debitor, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tetang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan ketentuan yang berbeda dengan debitor pada umumnya. Pengajuan permohoanan pailit lembaga perbankan hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Ketentuan yang demikian, didasarkan pada kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi lembaga perbankan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan meneyebabkan pengawasan lebaga perbankan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan. Tidak adanya pengaturan pengalihan wewenang untuk mengajukan permohonan pailit menyebabkan adanya ketidak pastian hukum mengenai subjek hukum pemohon pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan sebagai debitor. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa kepastian hukum subjek pemohon pernyataan pailit lembaga perbankan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
Co-Authors Agusyanti, Kusuma Astuti Alifiyah, Fildza Shabrina Dias Alvian Romdani, Vina Amadis, Fay Alejandra Amalia Putri Vairus Amalina Roslan Amru Hanifa Mukti Anang Suindro Anang Suindro Anggita, Sheila Novia Arini Ayatik Auliya Safira Putri Ayu Citra Santyaningtyas Ayu Citra Santyaningtyas Ayudya Rizqi Rachmawati Bakhouya Driss, Bakhouya Bariroh, Ariska Zakiyatul Benu, Marthen Choirur Roziqin Chumaira, Aida Najma Devayanti, Rania Ayang Dewi Indriani Dwi Putra, Alifian Billie Dwi Ruli Handoko Dyah Ochtorina Susanti Efendi, Aan Elliani Sudjana Emi Zulaikha Emi Zulaikha Ermanto Fahamsyah Ermanto Fahamsyah Fendi Setyawan Ferdiansyah Putra Manggala Firman Floranta Adonara, Firman Floranta Fona Kartika Listiyapuji H.M Rifqinizamy Karsayuda Haldin Perdana Putra Handono, Mardi Helmi Septianto, Dea I Wayan Yasa, I Wayan Ikarini Dani Widiyanti Iswi Hariyani Khoidin Khoidin Kurniawan, Nidal Safaraz M Adriani Harefa, Jemi Maudyna Fitria Moh. Ali Moh. Ali Moh. Ali Mohammad Fasholli Nur Huda Mukti, Amru Hanifa Nadya Ulfa Safilia Nurdeng Deuraseh Nurhayati Nurhayati Nuzulia Kumala Sari Oktaviyani, Evin Paramita Cahyaning Dewanti Poesoko, Felly Felmmy Dwi Renaningtyas Provisky, Cedatendo Lambang Qoriatur Risma Qorina Fatimatus Zahro Raihana Mohd Raffi Regina Yurisprastita Jufri Rhama Wisnu Wardhana Risqullah Cahyanan Putra Santyaningtyas, Ayu Citra Savitri Indiarti Siti Nur Shoimah Slamet Ervin Iskliyono SRI ASTUTIK Suci, Ivida Dewi Amrih Tiya Ningrum Rahayu Triasita Nur Azizah Ulhfah Mutiarachmah Vela Ardian Ninda Wahjuni, Edi Wahyu Wahyu Yusmi Zam Zam Maharani Zulaikha, Emi